Prinsip G20/OECD tentang Tata Kelola Perusahaan membantu pembuat kebijakan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kerangka hukum pengaturan dan institusional untuk tata kelola perusahaan. Prinsip ini mengidentifikasi blok bangunan utama untuk kerangka tata kelola perusahaan yang baik dan memberikan panduan praktis untuk implementasi di tingkat nasional. Prinsip ini juga memberikan pedoman untuk bursa efek investor perusahaan dan pihak lain yang berperan dalam mengembangkan tata kelola perusahaan yang baik.